Efisiensi Anggaran Belanja dari Dana Transfer Tidak Mempengaruhi Alokasi TPP

Benhard Menoh. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Presiden RI Prabowo Subianto menertibkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah dalam rangka efisiensi belanja Tahun 2025.

Dampak dari kebijakan ini, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengalami pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp 184 miliar.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) turut mengomentari kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah sudah mengacu pada regulasi yang ada.

“Saya pikir semua sudah ada aturannya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, jadi kita mengikuti aturan yang ada saja,” ujar Menoh, Selasa 12 Februari 2025.

Menurut dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terdapat dua amanat. Pertama kepada Kementerian Keuangan diwajibkan merasionalisasi alokasi transfer daerah.

Sedangkan amanat kedua untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas melakukan pengendalian dan evaluasi terkait kebijakan ini.

Meski begitu, kata Berhanrd Menoh, aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam proses, atau belum diterbitkan.

BACA JUGA:  Air Mancur Bundaran Tirosa akan Menjadi Sarana Promosi Bank NTT

“Jadi kita berharap dalam waktu singkat ini bisa dikeluarkan Permendagri sehingga di daerah bisa menjadi pedoman, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Dia menyebut, dana transfer yang dipotong sesuai KMK 29 Tahun 2025 terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sebesar Rp 102 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 81 miliar. Secara total, pemotongan mencapai Rp 184 miliar.

“Itu yang sudah diblokir, alias tidak ditransfer lagi. Jadi sekarang kan sudah ada KMK, jadi kita ikut dulu yang tertulisnya,” jelas Benhard.

Namun, ia menegaskan bahwa jika ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.

Benhard menambahkan, pemotongan dana transfer ini, maka sejumlah program yang bersumber dari DAU dan DAK dipastikan tertunda.

“Kalau program kegiatan yang bersumber dari dana yang diefisiensi, tentunya tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Benhard menegaskan, kebijakan pemangkasan atau efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTT. “Tidak berpengaruh pada TPP ASN,” tegas Benhard. (ek/ab)