Kupang, KN – Presiden RI Prabowo Subianto menertibkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan KMK Nomor 29 Tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah dalam rangka efisiensi belanja Tahun 2025.
Dampak dari kebijakan ini, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengalami pemangkasan dana transfer daerah sebesar Rp 184 miliar.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) turut mengomentari kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah sudah mengacu pada regulasi yang ada.
“Saya pikir semua sudah ada aturannya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, jadi kita mengikuti aturan yang ada saja,” ujar Menoh, Selasa 12 Februari 2025.
Menurut dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terdapat dua amanat. Pertama kepada Kementerian Keuangan diwajibkan merasionalisasi alokasi transfer daerah.
Sedangkan amanat kedua untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas melakukan pengendalian dan evaluasi terkait kebijakan ini.





Tinggalkan Balasan