Meski begitu, kata Berhanrd Menoh, aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih dalam proses, atau belum diterbitkan.

“Jadi kita berharap dalam waktu singkat ini bisa dikeluarkan Permendagri sehingga di daerah bisa menjadi pedoman, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Dia menyebut, dana transfer yang dipotong sesuai KMK 29 Tahun 2025 terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant sebesar Rp 102 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 81 miliar. Secara total, pemotongan mencapai Rp 184 miliar.

“Itu yang sudah diblokir, alias tidak ditransfer lagi. Jadi sekarang kan sudah ada KMK, jadi kita ikut dulu yang tertulisnya,” jelas Benhard.

Namun, ia menegaskan bahwa jika ada perubahan kebijakan dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan.

Benhard menambahkan, pemotongan dana transfer ini, maka sejumlah program yang bersumber dari DAU dan DAK dipastikan tertunda.

“Kalau program kegiatan yang bersumber dari dana yang diefisiensi, tentunya tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.