Kupang, KN – Heri Pranyoto, terdakwa dalam kasus pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara (NTT) berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, mendapat putusan vonis yang berbeda dari tiga terdakwa lainnya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Heri Pranyoto divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemanfaatan aset Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago. Perkara Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 ini diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI pada tanggal 19 September 2024, dengan amar putusan menetapkan terdakwa Heri Pranyoto terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan MA ini menimbulkan pertanyaan oleh Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede yang merupakan kuasa hukum dari Heri Pranyoto, Kenapa MA Memberikan Heri Pranyoto putusan yang berbeda.
Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, berpandangan substansi perkara yang melibatkan kliennya ini merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap Mitra Kerja Sama Swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Diketahui, tiga diantara empat orang dari terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan (bebas atau vrijspraak), yaitu atas nama Dra. Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasili Papan.
Begitu juga dengan Lidya Chrisanty Sunaryo yang juga bebas, sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6056 K/Pid.Sus/2024, tanggal 16 Desember 2024, dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi oleh kejaksaan diputus ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung untuk Heri Pranyoto menurut tim kuasa hukum, kontradiktif dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung untuk tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan bebas.







Tinggalkan Balasan