Soe, KN – Nifron Henukh, warga Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membantah tudingan sepihak bahwa ia melakukan pelanggaran pemilu. Tudingan dan fitnah itu ditujukan kepada Nifron Henukh, seorang pedagang sembako di Soe, Kabupaten TTS.
Nifron Henukh mengaku sangat dirugikan dengan ulah oknum Panwascam Kota Soe, karena menudingnya melakukan kejahatan pemilu. Ia membeberkan kronologis kejadian ketika dituding Panwascam Kota Soe, Jumat (8/11/2024).
“Sekitar pukul 13.13 Wita tadi saya didatangi sejumlah orang yang diketahui sebagai Ketua dan Panwas Kecamatan Kota Soe sekitar 5 orang. Menurut Panwascam, bahwa ada laporan masuk ke Bawaslu TTS, bahwa rumah saya itu menjadi tempat penimbunan beras. Dan beras itu dituduh sebagi miliknya Pak Johni Asadoma yang akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Padahal beras SPHP itu adalah bersa milik saya, yang saya beli secara resmi di Bulog dengan uang saya karena memang saya pedagang. Kios saya ada dua di Pasar Impres Soe,” sebut Nifron Henuk yang dihubungi media, Jumat (8/11/2024).
Nifron menambahkan, salah satu diantara okum Panwascam itu mengaku sebagai Ketua Panwascam Kota Soe. “Dia memperkenalkan diri sebagai Ketua Panwascam Kota Soe dan mengatakan bahwa ada laporan masuk ke Panwascam sehingga datang mengecek kebenaran. Saya mempersilahkan mereka untuk masuk ke rumah saya dan foto-foto beras milik saya. Dan memang ada APK Paket MELKI-JOHNI di dalam, karena saya pendukung MELKI-JOHNI karena progrma kerjanya dan karya-karya nyata yang sudah dilakukan untuk masyarakat NTT khususnya kami di TTS,” katanya.
Disebutkan Nifron, kepada oknum Panwascam Kota Soe, ia menjelaskan tentang keberadaan beras miliknya. “Saya mulai menjelsakan ke mereka tentang beras SPHP milik saya. Saya sampaikan bahwa beras itu milik saya ada di dalam ruang tengah, silahkan lihat dan mau foto silahkan saja. Beras itu saya beli menggunakan uang pribadi saya, dan saya beli karena memang saya mitra resmi Bulog sudah bertahun-tahun lamanya. Saya beli beras dengan harga Bulog dan saya jual sesuai aturan harge eceran tertinggi. Saya punya kios di Pasar Impres Soe namanya Kios Eljanur. Itu beras jualan saya, terus bagaimana mungkin ada laporan sampai ke Panwascam bahwa ini beras milik Pak Johni Asadoma,” katanya.
“Saya juga sampaikan ke para oknum Panwascam bahwa mereka menyebut bahwa ada satu orang yang sudah dapat satu karung beras dari saya. Saya desak mereka agar cari orang itu dan tanya dia, dan bawa dia ke saya dan saya mau tanya, kapan saya kasih dia beras, berapa kilo, dan jenis beras apa. Serta apa yang saya katakana ke dia saat saya kasih dia beras. Saya desak oknum Panwasvcam itu untuk perjelas informasi yang mereka sampaikan ke saya bahwa saya sudah bagi beras itu ke salah satu orang. Ini penting supaya jangan ada yang mengarang informasi dengan tujuan mendiskreditkan orang lain,” jelasnya menambahkan.







Tinggalkan Balasan