Soe, KN – Nifron Henukh, warga Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membantah tudingan sepihak bahwa ia melakukan pelanggaran pemilu. Tudingan dan fitnah itu ditujukan kepada Nifron Henukh, seorang pedagang sembako di Soe, Kabupaten TTS.
Nifron Henukh mengaku sangat dirugikan dengan ulah oknum Panwascam Kota Soe, karena menudingnya melakukan kejahatan pemilu. Ia membeberkan kronologis kejadian ketika dituding Panwascam Kota Soe, Jumat (8/11/2024).
“Sekitar pukul 13.13 Wita tadi saya didatangi sejumlah orang yang diketahui sebagai Ketua dan Panwas Kecamatan Kota Soe sekitar 5 orang. Menurut Panwascam, bahwa ada laporan masuk ke Bawaslu TTS, bahwa rumah saya itu menjadi tempat penimbunan beras. Dan beras itu dituduh sebagi miliknya Pak Johni Asadoma yang akan dibagikan kepada masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Padahal beras SPHP itu adalah bersa milik saya, yang saya beli secara resmi di Bulog dengan uang saya karena memang saya pedagang. Kios saya ada dua di Pasar Impres Soe,” sebut Nifron Henuk yang dihubungi media, Jumat (8/11/2024).





Tinggalkan Balasan