Kupang, KN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.
Tim Hukum Paslon Melki-Johni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.
“Semua Pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Ia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.
Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.







Tinggalkan Balasan