Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH setelah dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sejak Kamis 24 oktober hingga 25 oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.
Adam menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10)
“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” Jelas Adam
Adam melanjutkan bahwa, adapun selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat (25/10) baru pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri.



Tinggalkan Balasan