Ia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.
Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Halaman



Tinggalkan Balasan