Kupang, KN – Keluarga pangacara senior, Antonis Ali meminta agar polemik terkait status hukum yang bersangkutan dihentikan.
Anton Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati NTT, karena diduga sebagai aktor intelektual di balik saksi palsu.
Saksi palsu tersebut bersaksi saat persidangan pra peradilan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula.
“Kami nyatakan di sini, bahwa apa yang dikatakan oleh teman-teman yang menghiasi media publik selama ini, itu bukan ekspresi dari keluarga,” ujar Frans Tulung selaku perwakilan keluarga kepada wartawan di Kupang, 23 Februari 2021.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut betul-betul produk dari simpatisan dan kritikus, yang kadang membawa limbah yang memberikan turbulensi hubungan mitra, antara Kejaksaan dan penasehat hukum.
“Kami khawatir, ada pemberitaan yang membangun turbulensi baru, antara kami dan pihak Kejaksan yang bisa mengganggu kami dan pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, keluarga ingin agar berita-berita terkait Anton Ali dihentikan. Biarlah jaksa fokus dengan kewenangannya, dan keluarga juga fokus untuk menghadapi persidangan.
“Terhadap hal-hal yang selama ini menyakiti siapa saja, apakah orang perorangan atau lembaga Kejaksaan, kami patut menyampaikan permintaan maaf,” ungkap Frans Tulung.
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak berpostur seperti itu. Keluarga ingin proses hukum berjalan secara baik, sehingga pengadilan yang akan melakukan proses timbang uji.
“Biarlah semuanya cooling down, sehingga tidak terjadi lagi bola salju baru. Ini untuk ketenangan Pak Anton sendiri. Pak anton ingin tenang, sehingga semuanya bisa fokus,” tandasnya.
Sementara itu, Imbo Tulung, yang juga salah satu perwakilan keluarga menyampaikan Anton Ali berterima kasih terhadap atensi yang diberikan selama ini.
“Pada pokoknya, Pak Anton berterima kasih atas atensi yang diberikan oleh pihak-pihak dari luar,” tandas Imbo. *