Lewoleba, KN – Kasus HIV dan maraknya pergaulan seks di Kabupaten Lembata kian meningkat. Hal ini tentu menuai keresahaan di tengah masyarakat Lembata.

Pemerhati HIV/AIDS Lembata Nefry Eken mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Lembata harus membuat sebuah Perda atau Peraturan Daerah tentang penanganan dan pencegahan HIV/AIDS.

“Dengan adanya Perda itu, maka penanganan dan pencegahan ODIV serta Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) bisa berjalan dengan baik,” kata Nefry Eken kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Ia menekankan bahwa, Perda tentang penanganan dan pencegahan HIV sangat dibutuhkan, karena jumlah kasus HIV AIDS di Kabupaten Lembata semakin meningkat. Sehingga jika Perda sudah ada, maka intervensi penyakit berbahaya tersebut lebih terarah.

“Dengan adanya Perda, para penderita bisa mendapatkan hak-haknya dan penderita bisa menjadi subjek dalam penanganan HIV/AIDS. Rata-rata Perda HIV/AIDS di beberapa Kabupaten khusunya di NTT sudah ada. Maksudnya dengan adanya Perda itu berarti pihak Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di Kabupaten Lembata akan bekerja dengan baik. Kita selama ini berjalannya pincang, karena hanya berdasarkan pada peraturan Bupati,” jelas Nefry.