Kupang, KN – DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi membuka REI Expo 2024 di Atrium Lippo Plaza Kupang, Jumat (16/8).

REI Expo 2024 ini akan digelar hingga tanggal 25 Agustus nanti, dengan target 200 unit rumah atau Rp 40 miliar transaksi

Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby mengatakan, REI Expo 2024 merupakan REI Expo ke-17 yang dilaksanakan di Lippo Plaza Kupang.

“Dan kita disupport oleh Bank NTT, terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Bank NTT,” jelasnya.

Bobby menjelaskan, bahwa di REI Expo kali ini, juga disosialisasikan kepada masyarakat tentang berbagai kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa memiliki rumah.

“Karena masih banyak sekali masyarakat di luar sana yang tidak mengerti apa saja kemudahan dari rumah subsidi dari pemerintah, siapa sasaran dan manfaatnya. Dengan kehadiran Tapera, akan ada sosialisasi Tapera kepada para ASN, agar seluruh masyarakat bisa lebih mengenal dan memanfaatkan program pemerintah untuk mendapatkan rumah,” kata Bobby.

Ketua REI NTT ini menjelaskan, bahwa rumah ada kebutuhan pokok, selain pangan, sandang dan papan pun menjadi kebutuhan pokok.

“Di NTT saat ini, Backlog atau kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat masih tergolong tinggi yakni berkisar 90 ribu 538 unit rumah. Artinya bahwa begitu banyak orang yang ingin memiliki rumah namun rumah itu belum tersedia,” jelasnya.

Dia mengatakan, fakta ini menjadi tanggung jawab bersama, REI NTT bersama dengan pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan perumahan di NTT. Dia menambahkan bahwa saat ini di NTT ada 340 ribu unit tidak layak huni, angka ini merupakan nomor dua terbanyak di Indonesia untuk rumah tidak layak huni.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni. Di momen HUT ke -79 RI ini, masyarakat harus memiliki rumah layak huni,” tambahnya.

Dia juga meminta dukungan dan arahan dari pemerintah, untuk mempermudah perizinan, karena akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022, pasal 44, mengenai pembebasan untuk biaya peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dikecualikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.