Jakarta, KN – Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat dan menyadarkan kita semua betapa rentannya sistem kesehatan nasional. 

Pandemi membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional yang memerlukan adanya transformasi menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menandai langkah penting dalam transformasi sektor kesehatan Indonesia yang memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan transformasi sistem kesehatan nasional.
Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah penguatan ketahanan industri farmasi nasional, khususnya industri plasma dimana saat ini hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor.

Masyarakat yang mempunyai kelainan darah, seperti penderita hemophilia, memerlukan obat dari derivat plasma untuk dapat bertahan hidup dan obat ini harganya cukup mahal dan belum dapat dipenuhi di dalam negeri.

Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk bisa mandiri dalam pemenuhan PODP mengingat Indonesia memiliki penduduk yang besar. Selama ini, plasma dari donor darah belum dimanfaatkan karena belum adanya kemampuan industri dalam negeri untuk mengolah plasma menjadi PODP.
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menyampaikan, Komisi IX DPR RI mempunyai komitmen dan tanggungjawab memastikan UU Kesehatan dijalankan untuk pelaksanaan transformasi kesehatan.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI. Komisi IX DPR RI secara khusus melihat secara langsung proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam industri plasma.

“Amerika Serikat dipilih karena merupakan salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia. Sekitar 70% plasma global berasal dari Amerika Serikat yang menempatkan  Amerika Serikat di peringkat kedua dalam peringkat global setelah Irlandia. Hasil kunjungan ini akan menjadi bagian rekomendasi Komisi IX DPR RI ke Pemerintah agar ada percepatan agenda pengembangan dan penguatan industri plasma di tanah air,” kata Melki Laka Lena dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (10/8/2024) malam.