Jakarta, KN – Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat dan menyadarkan kita semua betapa rentannya sistem kesehatan nasional. 

Pandemi membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional yang memerlukan adanya transformasi menyeluruh yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menandai langkah penting dalam transformasi sektor kesehatan Indonesia yang memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan transformasi sistem kesehatan nasional.
Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah penguatan ketahanan industri farmasi nasional, khususnya industri plasma dimana saat ini hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor.

Masyarakat yang mempunyai kelainan darah, seperti penderita hemophilia, memerlukan obat dari derivat plasma untuk dapat bertahan hidup dan obat ini harganya cukup mahal dan belum dapat dipenuhi di dalam negeri.