Ia menyebut, Komisi IX DPR RI melihat secara langsung proses pengumpulan plasma di salah satu fasilitas Grifols yang merupakan salah satu perusahaan farmasi global. Pengumpulan plasma dari donor merupakan langkah pertama dari rantai pasok (supply chain) industri plasma.

Satu pelajaran penting dari kunjungan ke Grifols adalah adanya regulasi yang kuat dan transparan untuk memastikan kesehatan para donor dan keamanan plasma sebagai bahan baku PODP. Selain itu, perlu adanya mekanisme guna terus meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat berperan aktif dalam mendonorkan plasma.

“UU Kesehatan menegaskan bahwa darah tidak diperlualbelikan, namun memperbolehkan adanya kompensasi yang tidak berupa uang untuk donor plasma darah” jelas Melki sebagai ketua delegasi kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan teknis pengolahan plasma, termasuk terkait kompensasi, yang harus sesuai dengan ruh Undang-Undang Kesehatan.

Langkah kedua dalam industri pengolahan plasma adalah proses fraksionasi plasma menjadi PODP. Dalam hal ini, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung fasilitas fraksionasi plasma milik Takeda sebagai salah satu industri farmasi global yang menjadi pioneer industri plasma di dunia.