Kupang, KN – Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Faizal Munawir Kossah.SH, dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Frater Yeremias Arimatea Tnomel, Senin (3/6/2024).

Permohonan praperadilan ini diajukan terkait dengan penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka oleh Polres Belu dalam kasus dugaan penganiayaan pada siswa SMA Seminari Lalian Atambua.

Dalam amar putusannya Faizal Munawir Kossah S.H menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum yang mengikat.

Sehingga Penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias harus dibatalkan, selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk membebaskan dan memulihkan harkat dan martabat Frater Yeremias.

Hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Frater Yeremias merupakan proses belajar mengajar. Bukan merupakan penganiayaan.

“Penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup alat bukti, tidak dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan sikap apa ini perbuatan pidana. Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah, dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak,” jelas hakim.