Kupang, KN – Polemik pemenuhan modal inti minimum Rp3 Triliun di Bank NTT memantik beragam tanggapan dari sejumlah kalangan. Tanggapan terbaru datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT Viktor Mado Watun.

Diwawancarai awak media belum lama ini, Viktot Mado Watun menyarankan agar Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake dan pengurus Bank NTT dalam hal ini Komisaris dan Direksi agar membahas bersama KUB bersama Bank DKI.

Karena menurutnya, sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, Ayodhia Kalake mesti mendapat penjelesan secara detail soal skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI.

Penjelasan dari jajaran Komisaris dan Direksi Bank NTT itu mesti juga dilengkapi dengan dokumen tertulis sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan Penjabat Gubernur NTT untuk mengambil sikap.

“Sepanjang dokumen tertulis dia (Penjabat Gubernur NTT) belum lihat maka tidak bisa. Sikap hati-hati Penjabat Gubernur itu menurut saya sangat positif. Maka saran saya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Dewan Komisaris dan Direksi harus temui Penjabat Gubernur dan bawa semua dokumen soal kerja sama KUB itu. Saya yakin Pak Ody Kalake akan bijak dan pasti akan pelajari dan mengambil keputusan,” sebut Viktor Mado Watun kepada wartawan di Kupang, Sabtu (4/5/2024).

Politisi PDI Perjuangan asal Ile Ape Kabupaten Lembata itu mengatakan, Penjabat Gubernur NTT pasti lebih hati-hati dalam mengambil sikap sepanjang dokumen tertulis soal KUB dengan Bank DKI itu belum dilihat dan dipelajari.