“Karena namanya KUB antar bank itu maka yang terjadi adalah ada bank induk dan bank anak. Makanya harus jelas antara induk dan anak, termasuk jumlah saham dan pembagian deviden serta hal-hal penting lainnya,” sebut Viktor Mado. 

Ia mengatakan, selain ke Penjabat Gubernur NTT, penjelasan yang sama juga mesti disampaikan ke DPRD NTT tidak saja di Komisi III tetapi seluruh Pimpinan dan anggota DPRD NTT.

“Kita mesti lihat dulu dokumen tertulis untuk dipelajari. Karena selama ini dengan kita di Komisi III DPRD NTT hanya sebatas penjelasan lisan. Bahkan selama dua tahun ini kan tidak pernah hadiri undangan Komisi III DPRD NTT,” katanya.

KUB Bukan Berarti Bank NTT Diambilalih Bank DKI

Diberitakan sebelumnya, pengamat hukum perbankan Petrus E. Jemadu, SH.,MHum menjelaskan, skema KUB (Kelompok Usaha Bank) bukan berarti otomatis Bank NTT jatuh ke tangan Bank DKI.

Piet Jemadu mengatakan itu untuk memberikan pemahaman kepada publik sekaligus membantah itu yang beredar bahwa mekanisme KUB Bank NTT akan menjadi milik Bank DKI jika menjalin kerja sama dalam bentuk KUB atau Kelompok Usaha Bank.