Ruteng, KN – Berdasarkan audit BPKP terhadap 15 perusahan yang mengelola air minum di Provinsi NTT, Perumda Air Tirta Komodo, Kabupaten Manggari, mendapat rangking satu dengan kategori perusahaan sehat dan baik. Nilai itu diraih secara beturut selama dua tahun.

“Kondisi Perumda Tirta Komodo sejak 2021 dan 2022, masuk ketegori sehat dan baik dengan rangking nilainya juara 1 di Provinsi NTT,” ujar Direktur Marselus Sudirman, pada HUT Ke-43 Perumda Air Tirta Komodo, Sabtu (27/4/2024).

Momen itu dihadiri Bupati Manggarai, Hery Nabit, Sekda Fansi Jahang, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, BUMD dan BUMN, pelanggan air minum, serta pejabat dan pegawai Perumda Tirta Komodo. Pada moment itu ada 3 pelanggan penyandang disabilitas, mendapat pembebasan tagihan seumur hidup.

Lanjut Sudirman, pihaknya juga berharap 2023 mendapat nilai bagus. Pada regional 4 mencakup 4 wilayah provinisi, termasuk NTT, Perumda Tirta Komodo berada di peringkat 7 dari 55 Perusahaan yang ada. Secara nasional dengan 393 perusahaan, Perusahaan yang dipimpinya itu memperoleh peringkat 62.

“Kita tidak mengejar itu, tapi pada momentum ini juga kami memberitahu sedikit perkembangannya dari Perusahaan ini. Bahwa kondisi hari ini juga menjadi tantangan untuk menjadi lebih baik dari hari ke hari,” kata Sudirman.

Dikatakanya, Perumda Tirta Komodi bergerak pada 3 aspek utama, yakni aspek keuangan. Pada aspek keuangan salah satunya mengenai tarif dasar air minum, dimana untuk kabupaten Manggarai masih di bawah standar dengan menggunakan tarif kesepakatan pada tahun 2019, yaitu sebesar Rp 3418 per meter kubik.

Kemudian selanjutnya kata Sudirman, aspek administrasi. Disini pihaknya menyampaikan bahwa setelah diaudit selama 3 tahun berturut-turut oleh lembaga auditor independen sejak 2021-2022, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada kondisi ini sudah mendapatkan laba, dimana sudah bisa membiayai pendapatan dengan pengeluaran.

“Atas izin dan petunjuk maupun keputusan Bapak Bupati Manggarai, kami sudah berkontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk PAD, yakni setiap tahun berkontribusi Rp 600 juta. Tahun sebelumnya masih berkontribusi Rp 500 juta, dan tahun 2023 naik dan tambah Rp 100 juta,” ujarnya.