Kupang, Koranntt.com – Tepat tanggal 15 Februari 2019, atau lima bulan setelah dilantik, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat melakukan mutasi besar-besaran.

Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dirotasi oleh Gubernur Viktor Laiskodat. Sebagian didemosi, dan sebagian besar dinonjobkan dari jabatannya.

Tercatat ada 15 PTP yang dinonjobkan antara lain, Alexander Sena, Anis Tay Ruba, Andre Koreh, Boni Marasin, Bruno Kupok, Frediy Thilman, Haji Husein, Jhon Huwala, Mikhael Fernandez, Nike Mitak, Paul Manehat (Alm), Simon Tokan, Tini Tadeus, Wellem Foni dan Yulia Afra.

Persoalan 15 PTP yang dinonjobkan oleh Gubernur Viktor Laiskodat ini, lantas mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan.

Ia menilai mutasi yang dilakukan tersebut tidak sehat, dan alasan perampingan yang digunakan tidak tepat. Buktinya, banyak jabatan yang lowong, setelah terjadi mutasi tersebut.

“Kalau jabatan berkurang memang boleh terjadi (nonjob, red). Tetapi ini jabatan masih ada tersisa, dan jabatan tersebut bisa diisi oleh mereka yang sekarang nonjob itu,” ujar Jhon Tuba Helan kepada wartawan di Kupang, Rabu 17 Februari 2021.

Menurutnya, jika para PTP diberhentikan karena penegakan disiplin, atau melanggar aturan lalu dijatuhkan hukuman disiplin, itu bisa dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang ASN. 

“Karena nonjob itu masuk dalam hukuman berat. Sehingga harus ada pemeriksaan dan alasan yang jelas, dia melanggar apa. Karena di PP 53 itu sudah jelas terkait perbuatan dan hukuman bagi yang melanggar,” tutur Tuba Helan.

Meski demikian, ia menjelaskan, perihal mutasi bukan hanya di NTT, tetapi seluruh wilayah di Indonesia selalu beraroma balas jasa dan balas dendam.

“Ketika suksesi kepala daerah, biasanya birokrasi itu bergabung dan mendukung paslon-paslon yang maju itu. Sehingga ketika calonnya menang, maka mereka akan disiapkan tempat yang layak. Artinya diangkat jadi pejabat dalam posisi yang baik,” ungkap Tuba Helan.

“Tetapi kalau pejabat yang mendukung pasangan calon yang kalah, berarti siap untuk dinonjobkan, atau digusur ke jabatan yang sering disebut lahan basah dan kering,” tambah dia.