Kupang, Koranntt.com – Tepat tanggal 15 Februari 2019, atau lima bulan setelah dilantik, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat melakukan mutasi besar-besaran.

Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dirotasi oleh Gubernur Viktor Laiskodat. Sebagian didemosi, dan sebagian besar dinonjobkan dari jabatannya.

Tercatat ada 15 PTP yang dinonjobkan antara lain, Alexander Sena, Anis Tay Ruba, Andre Koreh, Boni Marasin, Bruno Kupok, Frediy Thilman, Haji Husein, Jhon Huwala, Mikhael Fernandez, Nike Mitak, Paul Manehat (Alm), Simon Tokan, Tini Tadeus, Wellem Foni dan Yulia Afra.

Persoalan 15 PTP yang dinonjobkan oleh Gubernur Viktor Laiskodat ini, lantas mendapat tanggapan dari pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan.

Ia menilai mutasi yang dilakukan tersebut tidak sehat, dan alasan perampingan yang digunakan tidak tepat. Buktinya, banyak jabatan yang lowong, setelah terjadi mutasi tersebut.

“Kalau jabatan berkurang memang boleh terjadi (nonjob, red). Tetapi ini jabatan masih ada tersisa, dan jabatan tersebut bisa diisi oleh mereka yang sekarang nonjob itu,” ujar Jhon Tuba Helan kepada wartawan di Kupang, Rabu 17 Februari 2021.