Ruteng, KN – Akhir-akhir ini PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng menjadi sorotan publik Manggarai setelah PT. MMI diadukan oleh masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sorotan itu, terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Selain masyarakat, kasus dugaan penyelewengan dana di tubuh PT MMI itu juga temukan langsung oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT hingga mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas atas dugaan kasus tersebut.
Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pun telah merespon, hal itu dibuktikan usai beberapa staf atau pegawai di perusahaan tersebut telah di panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Lantas seperti apa sebenarnya perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Manggarai ini? Berikut profil umum PT. MMI Ruteng yang berhasil dihimpun oleh Media Koranntt.com :
Pendirian Perusahan dan Informasi Umum
PT. Manggarai Multi Investasi (Perseroan) adalah badan usaha milik daerah Kabupaten Manggarai, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012, sesuai akta Nomor 2 tanggal 2 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris J. Mambaitfeto, Sarjana Hukum, Notaris di
Kupang.
Akta pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-47882.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 11 September 2013, dan mengalami perubahan dengan akta perubahan Nomor 01 tanggal 04 Maret 2021 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0047616.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
Berdasarkan surat pemberitahuan perubahan data Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum (RUPS) Pemegang Saham Luar Biasa PT Manggarai Multi Investasi No. 05 tertanggal 30 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Theresia Sunita Nurak, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Ruteng, dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat nomor : AHU-AH.01.03-0468822 Tahun 2021 tanggal 03 November 2021 mengenai perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham, Ganti Nama Pemegang Saham, Pengangkatan Kembali menyetujui antara lain :







Tinggalkan Balasan