Ruteng, KN – Akhir-akhir ini PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng menjadi sorotan publik Manggarai setelah PT. MMI diadukan oleh masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan itu, terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.

Selain masyarakat, kasus dugaan penyelewengan dana di tubuh PT MMI itu juga temukan langsung oleh Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT hingga mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas atas dugaan kasus tersebut.

Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pun telah merespon, hal itu dibuktikan usai beberapa staf atau pegawai di perusahaan tersebut telah di panggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Lantas seperti apa sebenarnya perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Manggarai ini? Berikut profil umum PT. MMI Ruteng yang berhasil dihimpun oleh Media Koranntt.com :

Pendirian Perusahan dan Informasi Umum

PT. Manggarai Multi Investasi (Perseroan) adalah badan usaha milik daerah Kabupaten Manggarai, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012, sesuai akta Nomor 2 tanggal 2 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris J. Mambaitfeto, Sarjana Hukum, Notaris di
Kupang.