Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilingkup PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Ruteng, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemanggilan ini, guna meminta klarifikasi terkait dugaan kasus penyelewengan dana di PT. MMI yang dinilai disfungsi yakni dari usaha dagang menjadi simpan pinjaman.
Di mana, penyertaan modal oleh Pemda Manggarai kepada BUMD PT MMI sebesar Rp10 miliar, dengan rincian; pada tahun 2013 penyertaan modal sebesar Rp 2 M, tahun 2014 sebesar Rp 1.75 M, tahun 2017 sebesar Rp 3,25 M dan tahun 2018 sebesar Rp 3 M.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Manggarai, Daniel Sitorus menyampaikan, jika dalam hal ini pihak kejaksaan bukanlah hal semata untuk mencari kesalahan orang tapi berdasarkan pengaduan masyarakat terkait utang-piutang.
“Iya dalam satu dua hari ke depan, kami akan panggil staf MMI. Sementara Dirut operasional sudah kita panggil pada bulan Maret lalu,” kata Daniel kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024.





Tinggalkan Balasan