Lewoleba, KN – Tim Panasehat Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Law Firm, menilai Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara Nomor 12/ Pdt.G/2023 sudah tepat.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan YD selaku penggugat melawan MM selaku tergugat I dan Bank NTT selaku tergugat II.
Kuasa Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H mengungkapkan bahwa, putusan hakim yang dibacakan pada hari Kamis, 4 April 2024, di mana hakim menolak gugatan YD untuk seluruhnya sudah sangatlah tepat.
Ia menyebut, fitnah yang dilayangkan penggugat terhadap para tergugat soal pengambilan uang dan cek tanpa sepengetahuan penggugat tidak benar dan sangat mengada-ada.
Menurutnya, uang yang dipakai oleh YD untuk kepentingan proyek CV. Mustika Budy merupakan uang dari MM selaku funding. Maka sudah sepatutnya CV. Mustika Budy harus membayar sejumlah uang kepada MM, dan atas kesadaran YD memberikan cek kepada MM, itulah pembayaran dilakukan, sehingga menjadi hak MM untuk mencairkan uang yang tercantum dalam cek dimaksud dan dibenarkan oleh Bank NTT Cabang Lewoleba, bahwa tanpa adanya cacat prosedural sehingga mencairan uang telah sesuai dengan syarat pencairan cek.
“Bahwa Fitnah yg dituduhkan kepada MM akhirnya menemukan jalan kebenaran, bahwa apa yg didalilkan dalam gugatan merupakan tuduhan semata, yang tidak memiliki nilai dalam pembuktian dan hal itu terlihat ketika YD tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dalil dalam gugatanya alias mengada-ngada,” ujar Muhamad Aljebra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (4/4/2024) malam.
Ia menyatakan, MM telah membuktilan secara faktual bahwa berdasarkan fakta persidangan, uang yang dicairkan oleh MM merupakan hak MM yang diperoleh atas kerjanya sebagai funding dalam pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Mustika Budy untuk membelanjakan setiap kebutuhan yang ada.
“Maka menjadi hal yang layak jika Putusan PN Lembata kemudian membenarkan hal itu, sebab menjadi kewajiban bagi CV. Mustika Budy untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap MM,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan