Wawali Minta Dukungan Frokopimda Tangani HIV/AIDS di Kota Kupang

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man

Kota Kupang- Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, selaku Ketua pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, meminta dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Frokopimda) yang terhubung dalam tim pengendali AIDS untuk segera menangani penyebaran HIV AIDS di Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan Wawali saat Pertemuan Akhir Tahun 2020 Tim Pengendali Penanggulangan AIDS di ruang rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (03/12/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Wawali mengatakan, tahun 2021 mendatang, harus menyusun rencana kunjungan lapangan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat dibahas dan ditindaklanjuti bersama dalam rapat Tim Pengendali AIDS

“Tim Pengendali diharapkan juga memberikan dukungan berupa saran, pendapat dan sosialisasi pembinaan kepada staf masing-masing dalam upaya menanggulangi AIDS di Kota Kupang. Perlu juga dilakukan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola Bar/karaoke, pitrad, SPA, dan lokalisasi,” Jelas Herman Man

Wawali juga mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) untuk melakukan penertipan di spot-spot yang terindikasi melakukan praktek prostitusi. Selain Pol PP, Babhinkamtibmas juga diminta kesediaan untuk mendampingi KPA dalam kegiatan lapangan seperti sosialisasi dab mobile VCT pada lokasi rawan penolakan.

“Pendampingan intensif sangat diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien,” Pungkas Herman Man.

BACA JUGA:  Pemuda Lintas Agama di NTT Minta Gibran Jaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyd Muzhar, menyambut baik ajakan Wawali untuk bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan HIV/AIDS di Kota Kupang.

Menurutnya, pemerintah telah resmi mengesahkan UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Salah satu perubahan penting UU tersebut pada pasal 7 tentang batas minimal usia menikah.

Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.

“Akibatnya, belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikahan. Sehingga diharapkan dalam sosialisasi nanti, perlu di informasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari, maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Eirene M. Oranay, SH, MH, Sekretaris KPAI Kota Kupang, Drs. Marselinus Bay, M.Si beserta jajarannya. *(ek/kn)