“Pendampingan intensif sangat diharapkan saat KPA melakukan visitasi terhadap pasien terutama pada ODHA dan keluarga dengan tetap menjamin asas kerahasiaan pasien,” Pungkas Herman Man.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyd Muzhar, menyambut baik ajakan Wawali untuk bersama melakukan kunjungan dan sosialisasi penanganan HIV/AIDS di Kota Kupang.
Menurutnya, pemerintah telah resmi mengesahkan UU No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Salah satu perubahan penting UU tersebut pada pasal 7 tentang batas minimal usia menikah.
Jika sebelumnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dalam UU terbaru hasil revisi ini diatur bahwa batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah berada pada usia 19 tahun.
“Akibatnya, belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikahan. Sehingga diharapkan dalam sosialisasi nanti, perlu di informasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari, maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS,” Pungkasnya.



Tinggalkan Balasan