“Akibatnya, belakangan ini mereka menerima cukup banyak permohonan dispensasi perkawinan karena alasan hubungan seksual pranikahan. Sehingga diharapkan dalam sosialisasi nanti, perlu di informasikan jika hubungan seksual pra nikah tidak bisa dihindari, maka perlu disosialisasikan tentang hubungan seksual yang aman guna mencegah pernikahan usia dini sekaligus mencegah penyebaran HIV/AIDS,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kupang, Rasyid Muzhar, S.Ag, MH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Eirene M. Oranay, SH, MH, Sekretaris KPAI Kota Kupang, Drs. Marselinus Bay, M.Si beserta jajarannya. *(ek/kn)