Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Matim Mulai Disidangkan

Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Matim Mulai Sidangkan. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menggelar sidang perdana atas Perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa berinisial DD asal Manggarai Timur.

Sidang perdana itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024, pukul 10.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H. menjelaskan, bahwa dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi.

Terdakwa DD, kata Zaenal, didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H..

Ia menuturkan, persidangan sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH., MH.

“Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” terang Zaenal melalui press release yang diterima media ini.

BACA JUGA:  Satu Unit Rumah Warga di Cibal, Manggarai Tertimbun Longsor

Zaenal menambahkan, pada Sidang Pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan menerima Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan 6 (enam) orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Karenanya, keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas.

“Sementara terhadap seluruh keterangan para Saksi, Terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yhono HandeEditor: Ama Beding