Kupang, KN – Perseroan Terbatas (PT) yang sementara menangani pekerjaan jembatan kembar Liliba, di Kota Kupang dilaporkan ke Polresta Kupang, Rabu 8 November petang.
PT itu yakni PT Pratama, PT Buana Achicon dan PT Gagas Adi Bagaskara dituding telah melakukan merusak tanah milik Anderias Bessie saat melakukan pekerjaan jembatan.
Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/XI/989/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/ Polda NTT.
Anderias Bessie, kepada media ini menjelaskan bahwa laporan polisi dilakukan usai menyampaikan sebanyak lima kali surat protes dan permintaan audiens namun tidak dindahkan.
Anderias menjelaskan bahwa dalam lahan yang dipakai untuk pembangunan jembatan juga memiliki tanah yang merupakan hak kepemilikannya.
“Pemerintah abaikan hak pemilik tanah. Saya beli Tahun 1993. Sertifikat nomor 523 milik pemerintah setelah kami lihat langsung tanah itu ada sisa. Dari pemilik tanah Martinus Sabaat ada berikan sisa tanah ke Pihak lain dan saya,” katanya kepada wartawan.
Dia meminta agar pemerintah tidak boleh apatis dengan haknya dan juga surat yang sudah diberikan.



Tinggalkan Balasan