“Saya mau pemerintah jangan apatis. Itu hak milik saya. Yang tanah sisa itu milik saya. Yang bangun jembatan itu sudah melakukan pengerusakan di atas tanah saya. Lokasi saya dirusak. Saya anggap itu pengerusakan,” katanya.
Sebelum pekerjaan jembatan kembar itu dimulai, Anderias mengklaim sudah memasang papan pemberitahuan kepemilikan tanah disertai dengan nomor Keputusan Pengadilan.
“Sebelum itu papan saya sudah terbit. Saya sudah pasang papan. Mereka tidak hirau. Saya tidak menghalangi pekerjaan itu. Tetapi hak milik saya di situ. Tidak ada komunikasi saya. Jangan sampai mereka pakai kekuasaan untuk abaikan hak pemilik lahan,” ujarnya.
“Kalau bisa pemerintah ambil untuk kumpulkan kami semua pemilik laha,” katanya lagi.
Anderias mengakui jika tidak sedang mehalangi pembangunan yang sementara berjalan, apalagi itu demi kepentingan banyak orang.
“Saya tidak keberatan untuk pembangunan tapi tolong hak kami juga,” kata dia.
Soal kepemilikan tanah itu, Anderias mengakui jika diirnya memiliki, perjanjian jual beli di atas kertas segel diperoleh Tahun 1993.



Tinggalkan Balasan