BPN Manggarai Beri Penjelasan Tahapan Pengadaan Tanah bagi Warga Poco Leok

Suasana dialog antara BPN Manggarai dan warga Poco Leok. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, NTT, didatangi puluhan warga Poco Leok, Selasa, 4 Juli 2023.

Kedatangan warga ini untuk menyampaikan keberatan, terkait pengukuran tanah pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok.

Warga mengklaim tanah milik mereka masuk dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu, dan merupakan tanah ulayat, yang tidak bisa disertifikat atas nama pribadi.

Mereka juga khawatir, tanah mereka diterbitkan atas nama sertifikat pihak lain, sedangkan belum ada perjanjian jual beli dalam proses pengukuran tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Manggarai Siswo Hariyono menegaskan, pengembangan PLTP Ulumbu adalah proyek strategis nasional yang dibangun dengan sejumlah tahapan dan kajian ilmiah.

Menurutnya, untuk mewujudkan pembangunan tersebut, maka ada sejumlah langkah-langkah telah dilakukan, baik oleh pihak PLN maupun pihak Pemkab Manggarai.

Salah satu yang harus dilalui adalah tahap persiapan, di mana PLN bersama stakeholder terkait akan melakukan pengadaan tanah, atau pembebasan lahan untuk pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok.

“Jadi PLN turun ke sana untuk mengadakan kajian-kajian, studi-studi lingkungan, masyarakat, dan sosial. Itu sudah dilaksanakan dan bukti autentik itu sudah dilaksanakan, karena sudah ada produknya namanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, ini sudah terbit,” jelas Siswo.

Selanjutnya, kata Siwo, masih dalam tahap persiapan, pemerintah Kabupaten Manggarai akan melakukan komunikasi dengan warga, yang mana lazim disebut konsultasi publik.

“Jadi di situ masyarakat ada kesempatan untuk menolak atau menerima. Di ketentuan kalau masyarakat menolak tentunya tidak akan terbit yang namanya penetapan lokasi. Artinya dari tim Pemda sudah melaksanakan dan mungkin sudah berkali-kali disana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Manggarai Pimpin Apel Operasi Keselamatan Ranakah 2021

Ia melanjutkan, pada tahap persiapan proses pertama dan kedua sudah dilalui, maka merupakan sebuah kewajiban bagi BPN Manggarai untuk melaksanakan tahap ketiga yakni melakukan pengukuran lahan.

Tahap ketiga ini dilaksanakan oleh BPN Manggarai, karena sudah ada dokumen penlok atau penetapan lokasi, berdasarkan hasil kajian dan konsultasi publik yang sudah dilaksanakan oleh PLN dan Pemkab Manggarai.

Dikatakannya, pada tahapan ini telah memasuki tahapan pelaksanaan. Artinya yang dilakukan oleh BPN, terbatas di dalam lingkup itu saja.

“Jadi tugas kami cuman yang ada di dalam. Karena tahapan pertama dokumen sudah terbit, sampai tahapan yang kedua berupa Penlok juga sudah terbit, maka kewajiban saya melaksanakan yang ada di dalam ini artinya BPN cuma pelaksana di situ,” tegasnya.

Dengan demikian tambah Siswo, jika tahap satu dan dua gagal, maka pihaknya dalam hal ini BPN Manggarai tidak akan turun ke Poco Leok.

“Sekali lagi tim kami tidak punya kewenangan untuk turun ke sana. Tapi tahapan 1 dan 2 sudah ada produk, maka kewajiban kami untuk di tahapan ketiga. Karena ini adalah proyek strategis nasional,” tegasnya.

Dengan dilaluinya sejumlah proses dan tahapan pengadaan lahan ini, maka pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok unit 5 dan 6 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai akan segera dibangun dalam waktu dekat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS