Kupang, KN – Polemik dugaan bocornya salinan putusan perkara perdata Nomor 199/PDT.G/2022/PN.KPG pada Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang berbuntut panjang.
Kali ini, Elkana Nalle yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengetahui bocornya salinan amar putusan majelis hakim PN Kupang, membantah pernyataannya.
Pekerja dan pemilik tempat usaha fotocopy itu mengaku, tidak pernah melihat dokumen salinan amar putusan hakim PN Kupang.
Elkana Nalle bahkan menyebut Marthen Bessie, sebagai pihak yang memaksanya, membuat surat pernyataan terkait penemuan salinan dokumen putusan perkara perdata Nomor 199/PDT.G/2022/PN.KPG itu.
Menurut Elkana Nalle, sekitar tanggal 6 April 2023, pengacara atas nama Bildad Tonang pernah memintanya untuk memperbanyak berkas.
Setelah memperbanyak, berkas dokumen tersebut diletakan di atas meja. Sesaat kemudian, Marthen Bessie datang ke tempat usahanya, dan melihat berkas tersebut di atas meja.
Elkana mengaku tidak mengetahui persis isi dokumen yang diperbanyak tersebut. Namun 1 bulan setelah itu tepatnya di tanggal 5 Mei 2023, Marthen Bessie datang dan memintanya untuk menandatangani surat pernyataan.



Tinggalkan Balasan