Hukrim  

Kasasi Ditolak, Kapan Randy Badjideh Dieksekusi? Begini Jawaban Jaksa

Keputusan Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.

Abdul Hakim (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Kasasi yang diajukan oleh Randy Badjideh, terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.

Adapun majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti M. SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H serta H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum sebagai anggota majelis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy. Lantas kapan waktu untuk mengeksekusi Randy Badjideh?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, terpidana masih punya hak upaya hukum luar biasa.

Randy Badjideh disebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, dan grasi kepada Presiden.

“Jika tidak dipergunakan, tinggal tunggu pelaksanaan eksekusi,” kata Abdul Hakim kepada KORANNTT.COM, Jumat 28 April 2023.

Ia menjelaskan, eksekusi mati membutuhkan waktu yang agak lama, karena menunggu upaya terakhir yaitu Grasi dari Presiden.

BACA JUGA:  Dikirim VBL ke Nusakambangan, Umbu Siwa: Saya Rasakan Penjara Sesungguhnya

“Jadi bersabar aja, ingat kasus narkoba Fredy Budiman, berapa lama sejak putusan kasasi sampai grasi baru dieksekusi, karena ditolak grasinya,” ucapnya.

Abdul Hakim meminta masyarakat untuk menahan diri, sebab ada sejumlah prosedur yang harus dilalui, sebelum pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menyampaikan, keputusan MA menolak kasasi yang diajukan Randy Badjideh sudah mencerminkan rasa keadilan.

Perkara ini, kata Adhitya, berkaitan erat dengan terdakwa IU alias Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh, yang juga sudah divonis 20 tahun penjara.

Korelasi ini membuktikan bahwa benar, ada sebuah rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Randy Badjideh maupun Ira Ua.

“Buat saya, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban, dan juga seluruh pencari keadilan di NTT. Kami berharap nantinya putusan banding Ira Ua juga bisa maksimal. Kami berharap tentu di atas tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” harap Adhitya. (*)