Kupang, KN – Kasasi yang diajukan oleh Randy Badjideh, terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.

Adapun majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti M. SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H serta H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum sebagai anggota majelis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy. Lantas kapan waktu untuk mengeksekusi Randy Badjideh?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, terpidana masih punya hak upaya hukum luar biasa.

Randy Badjideh disebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, dan grasi kepada Presiden.

“Jika tidak dipergunakan, tinggal tunggu pelaksanaan eksekusi,” kata Abdul Hakim kepada KORANNTT.COM, Jumat 28 April 2023.