Ia menjelaskan, eksekusi mati membutuhkan waktu yang agak lama, karena menunggu upaya terakhir yaitu Grasi dari Presiden.

“Jadi bersabar aja, ingat kasus narkoba Fredy Budiman, berapa lama sejak putusan kasasi sampai grasi baru dieksekusi, karena ditolak grasinya,” ucapnya.

Abdul Hakim meminta masyarakat untuk menahan diri, sebab ada sejumlah prosedur yang harus dilalui, sebelum pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menyampaikan, keputusan MA menolak kasasi yang diajukan Randy Badjideh sudah mencerminkan rasa keadilan.

Perkara ini, kata Adhitya, berkaitan erat dengan terdakwa IU alias Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh, yang juga sudah divonis 20 tahun penjara.

Korelasi ini membuktikan bahwa benar, ada sebuah rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Randy Badjideh maupun Ira Ua.

“Buat saya, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban, dan juga seluruh pencari keadilan di NTT. Kami berharap nantinya putusan banding Ira Ua juga bisa maksimal. Kami berharap tentu di atas tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” harap Adhitya. (*)