Kupang, KN – Persidangan terdakwa Ira Ua membuka sejumlah fakta baru tentang kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang.
Salah satunya, adalah terkuak dugaan GPS dan linimasa terdakwa Ira Ua yang telah diedit atau direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.
Hal ini ditanggapi oleh penasehat hukum keluarga korban yakni Adhitya Nasution. Menurutnya, Polda NTT lebih peduli terhadap kasus ini.
“Selama ini ternyata GPS dan linimasa yang digaung-gaungkan sebagai pembelaaan dari terdakwa terbantahkan oleh ahli yang dari Jakarta, yang menerangkan bahwa linimasa Ira Ua telah dimodifikasi,” ujar Adhitya Nasution lewat sambungan telepon, Rabu 1 Maret 2023.
Ia menegaskan, rekayasa GPS dan linimasa merupakan bagian dari obstruct atau menghalangi proses penyidikan. Ia meyakini pasti ada pihak-pihak lain, yang membantu terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Pasti ada yang menyarankan atau mendorong terdakwa melakukan pembunuhan, lalu ada orang yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, membantu menutupi perkara ini, membantu menghilangkan jejak, membantu supaya polisi atau penyidik tidak bisa mengungkap kasus ini,” ungkap Adhitya.
Pelaku-pelaku ini, lanjut dia, sudah terungkap di persidangan, tapi Polisi sampai hari ini hanya menetapkan 2 orang tersangka, yaitu yang mendorong dan melakukan tindak pidana pembunuhan yakni Ira Ua dan Randy Badjideh.
“Sedangkan orang-orang yang membantu, menjemput, mempersiapkan tempat untuk eksekusi, menghilangkan barang bukti, membantu menyiapkan alat transportasi, sampai kasus ini terlaksana, dan tidak tercium sekian bulan, ini kan belum diungkap dan disidik oleh Polisi. Ada apa? Kenapa penyidik tidak mau mengembangkan kasus ini?,” tegas Adhitya.
Karena itu, Adhitya mendorong Kapolda NTT dalam hal ini Irjen Pol Johny Asadoma dan penyidik untuk membuka kasus ini kembali. Ia menegaskan, dari fakta persidangan, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk mereka yang menjemput, mempersiapkan lubang untuk mengubur korban, juga pihak yang merekayasa linimasa Ira Ua.
“Kenapa ini tidak dikembangkan? Kalau seperti ini tidak mencerminkan asas keadilan bagi keluarga korban,” ucap Adhitya.
Ia berharap Kapolda NTT dan penyidik bisa mengembangkan kasus ini agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (*)