Kupang, KN – Persidangan terdakwa Ira Ua membuka sejumlah fakta baru tentang kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang.
Salah satunya, adalah terkuak dugaan GPS dan linimasa terdakwa Ira Ua yang telah diedit atau direkayasa oleh pihak-pihak tertentu.
Hal ini ditanggapi oleh penasehat hukum keluarga korban yakni Adhitya Nasution. Menurutnya, Polda NTT lebih peduli terhadap kasus ini.
“Selama ini ternyata GPS dan linimasa yang digaung-gaungkan sebagai pembelaaan dari terdakwa terbantahkan oleh ahli yang dari Jakarta, yang menerangkan bahwa linimasa Ira Ua telah dimodifikasi,” ujar Adhitya Nasution lewat sambungan telepon, Rabu 1 Maret 2023.
Ia menegaskan, rekayasa GPS dan linimasa merupakan bagian dari obstruct atau menghalangi proses penyidikan. Ia meyakini pasti ada pihak-pihak lain, yang membantu terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Pasti ada yang menyarankan atau mendorong terdakwa melakukan pembunuhan, lalu ada orang yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, membantu menutupi perkara ini, membantu menghilangkan jejak, membantu supaya polisi atau penyidik tidak bisa mengungkap kasus ini,” ungkap Adhitya.



Tinggalkan Balasan