Pelaku-pelaku ini, lanjut dia, sudah terungkap di persidangan, tapi Polisi sampai hari ini hanya menetapkan 2 orang tersangka, yaitu yang mendorong dan melakukan tindak pidana pembunuhan yakni Ira Ua dan Randy Badjideh.
“Sedangkan orang-orang yang membantu, menjemput, mempersiapkan tempat untuk eksekusi, menghilangkan barang bukti, membantu menyiapkan alat transportasi, sampai kasus ini terlaksana, dan tidak tercium sekian bulan, ini kan belum diungkap dan disidik oleh Polisi. Ada apa? Kenapa penyidik tidak mau mengembangkan kasus ini?,” tegas Adhitya.
Karena itu, Adhitya mendorong Kapolda NTT dalam hal ini Irjen Pol Johny Asadoma dan penyidik untuk membuka kasus ini kembali. Ia menegaskan, dari fakta persidangan, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk mereka yang menjemput, mempersiapkan lubang untuk mengubur korban, juga pihak yang merekayasa linimasa Ira Ua.
“Kenapa ini tidak dikembangkan? Kalau seperti ini tidak mencerminkan asas keadilan bagi keluarga korban,” ucap Adhitya.



Tinggalkan Balasan