Kupang, KN – Saksi Benyamin Nomleni dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan memastikan jika Kanit Intel Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN, yang melakukan penganiyaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.
Saksi Benyamin Nomleni memastikan hal itu, karena dirinya melihat secara langsung bagaimana Bripka DN melakukan penganiayaan terhadap korban, Yeremias Nomleni hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian wajah.
“Saya pastikan Pak DN yang pukul bapak Desa, Yeremias Nomleni. Kejadiannya sementara kami ada berkumpul di rumah,” kata saksi Benyamin Nomleni saat ditemui di Kupang, Sabtu 18 Februari 2023.
Menurut saksi mata, saat itu dirinya bersama korban dan Mety Pinis, Sth selaku pendeta yang memimpin umat lima gereja di Oinlasi, hendak membicarakan kesalah pahaman ketika Mety Pinis, Sth, menganggkut barang di rumah Salmun Nomleni.
Saat itu, lanjut saksi, salah satu anggota Polisi yang hadir bersama – sama Bripka DN masuk kedalam rumah tersebut. Saat itu, anggota polisi tersebut langsung mengatakan bahwa pihaknya hendak membawa korban Yeremias Nomleni sebagai tersangka dalam kasus pemukulan.
“Kami sedang berkumpul, tiba – tiba polisi masuk dan bilang kami mau bawa Kepala Desa, Yeremias Nomleni sebagai tersangka,” ujar saksi.
Saat itu, kata dia, Mety Pinis, Sth yang hadir saat itu mengatakan bahwa dirinya tidak melaporkan Kepala Desa, Yeremias Nomleni atas kejadian tersebut.
“Pak Polisi saya tidak lapor Bapak Desa Yeremias Nomleni, kami sementara duduk untuk selesaikan masalah siang tadi,” kata saksi mengulang kata – kata Pendeta Mety Pinis.
Ditambahkan saksi, usai cekcok antara warga dan anggota polri, korban Yeremias Nomleni berjalan keluar dari rumah hingga terjadi adu mulut antara korban dan anggota polisi yang hadir saat itu.
“Saat korban keluar di tempat gelap, ada adu mulut antara korban dan polisi yang namanya Peter Suan. Lalu korban ditarik ke jalan raya. Sampai dijalan saya lihat Pak Danial Ninu langsung angkat tangannya pukul korban hingga jatuh ke tanah,” ujar saksi.
“Saat korban jatuh ke tanah, mama Yohana ibu korban teriak kalau Pak Danial Ninu yang pukul korban, Yeremias Nomleni,” tutup saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dirinya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi yang dihubungi wartawan membenarkan adanya laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka DN.
Dijelaskan Kabid Humas Polda NTT ini, usai menerima laporan pemganiayaan dari istri korban, Rince Misa, pihak Propam Polda NTT sedang melakukan penyelidikan.
“Iya benar. Laporan sudah kami terima dan kini sedang dalam proses oleh pihak Propam Polda NTT,” ungkap Aryasandi. (Okenusra/KN)