Kupang, KN – Saksi Benyamin Nomleni dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan memastikan jika Kanit Intel Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka DN, yang melakukan penganiyaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni.

Saksi Benyamin Nomleni memastikan hal itu, karena dirinya melihat secara langsung bagaimana Bripka DN melakukan penganiayaan terhadap korban, Yeremias Nomleni hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian wajah.

“Saya pastikan Pak DN yang pukul bapak Desa, Yeremias Nomleni. Kejadiannya sementara kami ada berkumpul di rumah,” kata saksi Benyamin Nomleni saat ditemui di Kupang, Sabtu 18 Februari 2023.

Menurut saksi mata, saat itu dirinya bersama korban dan Mety Pinis, Sth selaku pendeta yang memimpin umat lima gereja di Oinlasi, hendak membicarakan kesalah pahaman ketika Mety Pinis, Sth, menganggkut barang di rumah Salmun Nomleni.

Saat itu, lanjut saksi, salah satu anggota Polisi yang hadir bersama – sama Bripka DN masuk kedalam rumah tersebut. Saat itu, anggota polisi tersebut langsung mengatakan bahwa pihaknya hendak membawa korban Yeremias Nomleni sebagai tersangka dalam kasus pemukulan.