Kupang, Koranntt.com- Sejumlah aktivis Amppera Kupang mendatangi markas Polda NTT pada Kamis (28/01/2021) untuk menanyakan kejelasan progres penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata di Pulau siput Awololong di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, pasca penetapan SS dan AYTL sebagai tersangka, hingga sekarang keduanya belum juga ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.
“Kami butuh kejelasan, alasan atau penyebabnya, sehingga kedua tersangka belum juga ditahan,” ujar Damasus Lodolaleng dalam press release diterima media ini, Sabtu (30/01/2021) sore
Menurutnya, tersangka dalam kasus korupsi harusnya ditangani sesuai perintah undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Seperti yang di katakan aktivis HAM, Haris Hazar dan Ketua LKBH FH Undana, Husni Kusuma Dinata, SH yang turut memberikan komentar pada beberapa waktu lalu,” tandasnya
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit III Tipidkor, AKP Budi Guna Putra mengatakan, kedua tersangka telah diperiksa, dan pasti akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.





Tinggalkan Balasan