Kupang, KN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembentukan Duta e-Filing di Aula Sasando KPP Pratama Kupang pada Selasa 7 Februari 2023.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut dihadiri oleh 28 peserta yang berasal dari 23 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang selanjutnya didaulat menjadi Duta e-Filing.

Bimtek Duta e-Filing ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang untuk memberikan edukasi serta kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Jupiter Heidelberg Siburian selaku pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan Duta e-Filing diadakan setiap tahunnya sejak tahun 2019 dan terus berlangsung hingga saat ini yang telah memasuki tahun kelima. Duta e-filing ini merupakan petugas dari setiap satuan kerja yang ditunjuk langsung oleh pimpinan satuan kerja untuk membimbing dan memberikan asistensi penyampaian SPT Tahunan di satuan kerjanya masing-masing.

“Tugas Duta e-Filing adalah membantu memberikan asistensi dalam kegiatan pendampingan penyampaian SPT Tahunan sekaligus memberikan informasi atau transfer of knowledge kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing terkait tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing,” jelas Jupiter.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan bimtek tersebut adalah tata cara penyampaian SPT Tahunan khususnya melalui e-Filing pada laman DJP Online yang meliputi pengisian SPT 1770S dan 1770SS. Dalam bimtek tersebut juga disampaikan materi terkait pemutakhiran data Wajib Pajak dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP.

Pihak KPP Pratama Kupang berharap selain menjadi wakil satuan kerja dalam upaya pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, para Duta e-Filing juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dari KPP dalam mengimbau dan memberikan asistensi kepada pegawai di satuan kerjanya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.