Ba’a, Koranntt.com – Para calon Kepala Desa di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, menolak hasil keputusan Bupati Rote Ndao soal sengketa Pilkades.
Para calon Kepala Desa ini menilai keputusan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Bupati mencederai peraturan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Saya bersama saksi, para Tim sukses dan masyarakat pendukung saya, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa Putusan Bupati Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao di Desa Daleholu, Kami Tolak”, tegas Yori Sunliardi Fanggidae, Calon Kepala Desa Daleholu seperti dilansir Metrobuananews.
Menurut Yori, di dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) yang megatur tentang Pemilahan Kepala Desa tidak mengatur tentang pemilihan ulang maupun perhitungan ulang surat suara.



Tinggalkan Balasan