Kupang, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih tingkat NTT.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis 26 Januari 2023.

Anggota KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, berbagai tahapan sudah dilaksanakan KPU NTT sesuai PKPU, dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024.

Menurutnya, tahapan persiapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 nanti.

“Dari 11 tahapan yang ada, sudah 2 tahap yang diselesaikan, yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan tahapan penetapan peserta Pemilu,” ujar Yosafat Koli.

Dia menjelaskan, saat ini ada tiga tahapan yang sedang dijalankan. Diantaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, tahapanĀ  pemutakhiran data pemilu, penyusunan daftar pemilu dan tahapan penetapan jumlah kursi serta penetapan daerah pemilihan.