Seba, KN – Harapan masyarakat Sabu Raijua untuk kembali melihat lagi kemilau garam yang melimpah di wilayah tersebut sepertinya akan menemui titik terang. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua telah meminta mantan Bupati Marthen Dira Tome untuk mencari dan mendatangkan investor supaya mengelola aset non operasional di Sabu Raijua. Aset non operasional tersebut adalah tambak garam beserta pabriknya, pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan pabrik rumput laut.

“Sebagai orang yang pernah memimpin Sabu Raijua, saya tidak ingin jika aset yang telah kita bangun dengan biaya besar tidak terurus dengan baik sesuai dengan tujuan kita membangun daerah itu. Untuk itu saya datang bertemu Bupati dalam rangka mencari solusi terkait semua yang telah kita bangun di Sabu Raijua. Semua yang dibangun itu adalah rancangan saya dan saya tahu persis bagimana cara mengelola untuk memberi pendapatan bagi daerah. Saya sadar bahwa seorang pemimpin harus mengedepankan nasib rakyat dan menurunkan ego dalam diri,” kata Marthen Dira Tome saat ditemui di kediamannya pada Rabu, (26/10/2022).

Marthen Dira Tome mengatakan Pemerintah Sabu Raijua telah memberinya surat untuk bisa mendatangkan para investor ke Sabu Raijua. Ada tiga hal yang disampaikan dalam surat yang diberikan kepada dirinya yakni Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua berterimakasih kepada Marthen Dira Tome yang telah bersedia mencari dan membangun komunikasi dengan investor guna mengelola aset-aset non operasional berupa pabrik rumput laut, pabrik AMDK, pabrik garam dan tambak garam.

Hal kedua yang ditekankan adalah, investor yang akan mengelola asset non operasional di Sabu Raijua harus menggunakan modal sendiri tanpa bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah. Untuk itu diharapkan agar dalam waktu dekat investor yang ingin berinvestasi di Sabu Raijua sudah bisa dihadirkan.

Poin ketiga yang disampaikan dalam surat tersebut adalah agar seluruh proses penunjukan pengelolaan dan pemanfaatan aset, tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, antara lain Permendagri no 15 tahun 2016 dan peraturan Bupati Sabu Raijua nomer 15 tahun 2019 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).