Hukrim  

Disomasi Masalah Tanah, Artha Graha Malah Lapor Balik Ketua Yayasan Teladan

Tomy Jacob menegaskan, tidak ada pencemaran nama baik. Artha Graha didesak segera kembalikan tanah ke Yayasan Teladan.

Tommy Jacob bersama rekan advokat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Poresta Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua Yayasan SMP dan SMA Teladan, Ratna Dewi Saudale menjalani pemeriksaan di Polresta Kupang, sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin 26 September 2022.

Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Bank Artha Graha, sebagai imbas dari surat somasi lahan Bank Artha Graha yang dilayangkan oleh penasehat hukum Yayasan Teladan Kupang, beberapa waktu lalu.

Tommy Jacob, SH and partners selaku penasehat hukum Ratna Dewi Saudale mengatakan, sebenarnya tidak ada pencemaran nama baik terhadap pimpinan Bank Artha Graha.

Menurutnya, somasi yang dilayangkan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pihaknya juga telah melampirkan bukti kepemikan atas lahan Bank Artha Graha yang selama ini dikuasai oleh kliennya.

“Seolah-olah kita melakukan pencemaran nama baik, atau somasi yang kita lakukan itu somasi kosong,” jelas Tommy Jacob.

Ia berjanji akan melayangkan somasi kedua, jika somasi yang pertama tidak ditanggapi atau diindahkan oleh pimpinan Bank Artha Graha.

“Karena pembangunan Bank Artha Graha itu di atas tanah milik klien kami yaitu tanah milik Yayasan Pendidikan Teladan. Semua orang tahu bahwa tanah itu tempat berdirinya SMP dan SMA Teladan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Kupang Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Lahan Hypermart

Namun seiring berjalannya waktu, Bank Artha Graha membangun kantor di atas tanah tersebut. Menurut Tommy Jacob, pembangunan kantor Bank Artha Graha tersebut telah mengubur semangat pendidikan di NTT.

“Jadi tidak ada pencemaran nama baik di sini. Ini buktinya jelas. Kita sudah serahkan semua ke penyidik. Selain somasi, kita akan ajukan laporan polisi, arahnya tindak pidana atau perdata,” kata Tommy Jacob.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang kliennya adalah membangun sekolah di atas lahan tersebut. Kemudian, kepemilikan lahan oleh Yayasan Teladan juga dikuatkan dengan pengakuan dari Lurah dan Camat setempat.

Ketua Yayasan Teladan Ratna Dewi Saudale pada kesempatan yang sama berharap agar tanah yang dikuasai oleh Artha Graha bisa dikembalikan ke Yayasan Teladan.

“Harapan saya, tanah itu dikembalikan ke saya, untuk membangun pendidikan anak-anak di NTT. Kalau pembangunan sekolah tidak berjalan dengan baik, berarti anak-anak bangsa yang kita titipkan di sekolah pasti tidak sukses. Karena itu saya mau tanah itu dikembalikan ke saya,” tegasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS