Kupang, KN – Ketua Yayasan SMP dan SMA Teladan, Ratna Dewi Saudale menjalani pemeriksaan di Polresta Kupang, sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin 26 September 2022.

Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Bank Artha Graha, sebagai imbas dari surat somasi lahan Bank Artha Graha yang dilayangkan oleh penasehat hukum Yayasan Teladan Kupang, beberapa waktu lalu.

Tommy Jacob, SH and partners selaku penasehat hukum Ratna Dewi Saudale mengatakan, sebenarnya tidak ada pencemaran nama baik terhadap pimpinan Bank Artha Graha.

Menurutnya, somasi yang dilayangkan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pihaknya juga telah melampirkan bukti kepemikan atas lahan Bank Artha Graha yang selama ini dikuasai oleh kliennya.

“Seolah-olah kita melakukan pencemaran nama baik, atau somasi yang kita lakukan itu somasi kosong,” jelas Tommy Jacob.

Ia berjanji akan melayangkan somasi kedua, jika somasi yang pertama tidak ditanggapi atau diindahkan oleh pimpinan Bank Artha Graha.

“Karena pembangunan Bank Artha Graha itu di atas tanah milik klien kami yaitu tanah milik Yayasan Pendidikan Teladan. Semua orang tahu bahwa tanah itu tempat berdirinya SMP dan SMA Teladan,” ungkapnya.