Namun seiring berjalannya waktu, Bank Artha Graha membangun kantor di atas tanah tersebut. Menurut Tommy Jacob, pembangunan kantor Bank Artha Graha tersebut telah mengubur semangat pendidikan di NTT.

“Jadi tidak ada pencemaran nama baik di sini. Ini buktinya jelas. Kita sudah serahkan semua ke penyidik. Selain somasi, kita akan ajukan laporan polisi, arahnya tindak pidana atau perdata,” kata Tommy Jacob.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang kliennya adalah membangun sekolah di atas lahan tersebut. Kemudian, kepemilikan lahan oleh Yayasan Teladan juga dikuatkan dengan pengakuan dari Lurah dan Camat setempat.

Ketua Yayasan Teladan Ratna Dewi Saudale pada kesempatan yang sama berharap agar tanah yang dikuasai oleh Artha Graha bisa dikembalikan ke Yayasan Teladan.

“Harapan saya, tanah itu dikembalikan ke saya, untuk membangun pendidikan anak-anak di NTT. Kalau pembangunan sekolah tidak berjalan dengan baik, berarti anak-anak bangsa yang kita titipkan di sekolah pasti tidak sukses. Karena itu saya mau tanah itu dikembalikan ke saya,” tegasnya. (*)