Ruteng, KN – Polres Manggarai melalui tim penyidik telah memeriksa WK (Wili Kengkeng) dalam dugaan jual beli proyek di Pemkab Manggarai.
Pantauan media ini, Wili didampingi kuasa hukumnya tiba di Polres Manggarai pada pukul 10:09 WITA. Tampak Wili membawa sebuah dokumen yang dibungkus dengan Map berwarna biru.
“Saya dimintai keterangan itu berkaitan dengan dugaan jual beli proyek APBD Manggarai Tahun 2022. Di dalam pemeriksaan apa yang disebut tadi itu ada dua satu saudara Adrianus Fridus yang kedua itu saudara Rio Senta” kata Wili kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menjelaskan, pertanyaan inti yang ditanyakan polidi kepadanya adalah apakah ada pertemuan antara dia, Adrianus dan Rio Senta.
“Saya bilang tidak ada. Itu inti tadi lalu kemudian pertanyaan-pertanyaan apa kenal Rio, saya bilang ya saya kenal Rio karena kami sejak 2018 sudah kenal. Apakah kenalan dulu saya bilang ya kenal karena tim waktu itu di Pilkada 2020” tambahnya.
Selain Rio Senta, Wili juga mengaku bertemu dengan Adrianus terakhir di 2020 waktu Pilkada lalu.
“Saya dengan Adrianus tidak bertemu lagi selama Tahun 2022. Pertemuan 6 mata di rumahnya Tomi Ngocung itu tidak benar. Dugaan bagi-bagi proyek ya dugaan itu tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terkait pertanyaan terakhir penyidik kepadanya. Penyidik menanyakan tentang bagaimana perasaannya terkait berita yang sudah diungkap ke publik.
“Ya saya sakit hati sekali, keluarga juga merasa sakit hati. Kemudian setelah ini saya diskusikan dulu dengan penasihat hukum saya kira-kira langkah-langkah apa yang kami tempuh nanti terhadap dua orang ini. Misalkan media menulis karena keterangan mereka mana salahnya. Tapi misalnya ada tulisan yang mau serang pribadi itu urusan lain,” jelasnya.
“Itu lain lagi ceritanya, tapi dalam berita ini kebetulan kami punya nama ditulis karena Anus dan Rio bagaimana,” sambungnya.
Wartawan juga kembali bertanya soal peran apa yang dipercayakan kepadanya ini setelah Pilkada
“Ya setelah selesai terus terang saja, Pilkada ya selesai, tidak diberi peran apa-apa,” tutupnya. (*)