Ruteng, KN – Polemik jual beli proyek yang diduga melibatkan istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur Nabit, RS (Rio Senta), dan kontraktor A (Adrianus) semakin ramai dibahas di berbagai platform sosial media.
Persoalan tersebut pun memantik tanggapan pedas dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Agustinus Cabang Ruteng Yohanes Nardi Nandeng.
Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Kamis 1 April 2202, Yohanes Nardi Nandeng mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah tindakan melawan hukum.
Menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.





Tinggalkan Balasan