Seorang Ibu di Manggarai Dipolisikan Karena Diduga Gelapkan Uang Arisan Anggota

Ilustrasi

Ruteng, Koranntt.com – Sebanyak 97 ibu rumah tangga asal Ruteng, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai mempolisikan YSP alias Yasinta Samira Pahu karena diduga telah melakukan upaya penggelapan uang sebanyak lebih dari Rp 1 Miliar.

Karolina Jelulut, salah satu korban penipuan YSP menjelaskan, pada tahun 2019 yang lalu mereka bergabung bersama YSP untuk melaksanakan arisan. Sejak saat itu, hingga 25 September 2020, arisan itu berjalan dengan baik, dimana hak semua anggota terpenuhi dan dibayarkan sesuai dengan jadwal.

Namun, sejak tanggal 26 September 2020, YSP sebagai pengelola dan admin arisan melakukan penghentian arisan secara sepihak dan tidak mengembalikan uang yang menjadi hak dari anggota arisan.

Akibatnya, 97 anggota arisan mengalami kerugian hingga total mencapai lebih dari Rp 1 Miliar. YSP menyampaikan bahwa dirinya tidak mengembalikan uang anggota yang sudah masuk ke rekeningnya.

Para anggota pun diancam untuk tidak boleh melaporkan atau berbicara di media sosial. Mereka diharuskan untuk berkomunikasi dengan pengacara YSP yang bernama Fransiskus Ramli.

Namun, saat melakukan komunikasi, pengacara menyarankan YSP untuk mengabaikan proses mediasi yang dilakukan oleh korban dan keluarganya.

Pihak korban tidak memperoleh itikad baik dari YSP. Bahkan, YSP malah merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polisi hingga ke Pengadilan.

Beberapa anggota yang menjadi korban ulah YSP itu kemudian mengambil langkah dengan melakukan pengaduan ke Polres Manggarai. Namun, sejak kasus itu diadukan pada tanggal 10 Oktober 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan penindakan terhadap YSP.

BACA JUGA:  Jual Beli Sepeda Motor Curian Seharga Rp300 Ribu, Tiga Pria di NTT Ditangkap Polisi

“Pernah berlangsung proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng, namun YSP  tidak memiliki iktikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganganggap remeh proses mediasi di pengadilan,” ujar Karolina Jelulut, Kamis (21/1/2021).

Terhadap situasi tersebut, 97 ibu rumah tangga yang menjadi korban penipuan YSP mengharapkan agar Polres Manggarai segera merespon laporan tersebut dengan menindak tegas YSP.

Tak hanya kepada Polres Manggarai, mereka juga sangat mengharapkan peran dari Bank BRI Cabang Ruteng, Bank BNI Cabang Ruteng, Bank BCA Cabang Ruteng, Bank Mandiri serta Bank BPD NTT Cabang Ruteng untuk menghentikan seluruh transaksi keuangan atas nama YSP dan keluarganya.

Harapan lain juga disampaikan pihak korban kepada Pengadilan Negeri Ruteng untuk menegakkan keadilan dan hukum terhadap YSP dan mengadili perkara ini sesuai dengan tuntutan korban.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I made Budiarsa membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa tahun 2020 ada pengaduan terkait itu. Namun smpe sejauh ini pihak Polres Manggarai masih berupaya menyelesaikannya,” ujar I Made Budiarsa kepada Koranntt.com, Kamis (21/1/2021) malam.

Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, Koranntt.com masih berupaya meminta klarifikasi dari YSP
(YH/AB/KN)