Ruteng, KN – Sengkarut objek tanah di Nanga Banda Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menemui titik terang.

Pemda Manggarai maupun pemilik tanah masih saling klaim terkait kepemilikan sah atas objek tanah tersebut. Terbaru, Pemda Manggarai menggusur tanah milik H. Zainal Arifin Manasa, yang diketahui telah mengantongi bukti kepemilikan.

Zainal Arifin Manasa, selaku pemilik tanah, menjelaskan, sejak masa kesulitan Bima di wilayah Kecamatan Reok, yang dipimpin Naib (raja bicara), Abullah Daeng Mananja tahun 1930 silam, terdapat juga staf kerajaan, atau dikenal dengan istilah Rato (tetua) yang bernama Abdurrahman.

Abdurrahman kemudian memiliki seorang anak bernama Khadijah. Ia kemudian dipersunting oleh Muhammad Saleh Daeng Manasa, yang saat itu menjabat sebagai Kades Nanga Lare untuk tiga wilayah. Diantaranya Desa Reok, Desa Baru dan Desa Kedindi.

Menurut Zainal, pada tahun 1960 silam, Muhammad Saleh Daeng Manasa sempat menjabat juga sebagai Kepala Kampung Bari selama 4 tahun, sebelum ada Pilkades gaya baru untuk dua wilayah, yaitu Nange Lere dan Tengku Romot.

Ia menjelskan, dari pernikahan Muhammad Saleh Daeng Manasa dan Khadijah, mereka kemudian dikaruniai empat orang anak bernama Marwia Manasa, Syarifudin Manasa, Marlia Manasa dan H. Zainal Arifin Manasa.

“Dari empat kakak beradik itu, Syarifudin Manasa yang sudah meninggal dunia,” ujar H. Zainal Arifin Manasa kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Berdasarkan fakta itu, kata dia, maka duduk letak penguasaan tanah Nanga Banda oleh H. Zainal Arifin Manasa sangat jelas, karena ia merupakan keturunan langsung dari kakeknya Abdurrahman, melalui garis sang ibu Khadijah yang merupakan anak tunggal dari Abdurrahman sebagai Rato.

“Pemberian tanah Nanga Banda ke Manasa dapat dianggap sebagai simbol kedekatan sekaligus hubungan baik antara Naib dan Rato. Setelah Rato (Abdurrahman) meninggal, lahan tersebut secara otomatis dikuasakan kepada Khadijah, ibu kami dan selanjutnya diserahkan ke saya waktu saya muda,” jelasnya.