Kupang, KN – Terdakwa RB alias Randy Badjideh yang diperiksa dalam sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael, mengaku tidak tahu siapa yang membekap ananda Lael.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH. MH, didampingi hakim Y Teddy Windiartono SH, M. Hum, Reza Tyrama SH, A.A Gede Oka Mahardika SH, dan Murthada Moh. Mberu SH. MH.
Saat ditanya majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Senin 20 Juni 2022, Randy mengaku membunuh Astri dengan cara mencekik, karena Astri mencekik Lael.
Keterangan terdakwa ini sama sekali berbeda dengan hasil otopsi dan dikuatkan dengan keterangan ahli forensik, bahwa Lael Macabee meninggal bukan dicekik, tapi ditemukan ada tanda-tanda pembekapan. Hasil otopsi juga mengatakan ada luka memar di bagian paha, dan kedua lengan korban Astri.
Namun lagi-lagi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Randy mengatakan tidak tahu siapa yang menyebabkan luka-luka memar di tubuh korban tersebut.
“Saya tidak tahu yang mulia. Yang saya tahu, saya pukul di tangan kirinya (Astri),” kata Randy saat ditanya majelis hakim.





Tinggalkan Balasan