Kupang, KN – Kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee, Adhitya Nasution mengkritisi pernyataan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik RS Bayangkara Kupang yang sangat bertentangan dengan hasil otopsi.
Menurut Adhitya, saksi ahli forensik, di hadapan majelis hakim tidak bisa memastikan penyebab kematian korban Astri Manafe dan Lael, dengan alasan kondisi jenazah sudah membusuk.
“Pernyataan itu, sekali lagi bertentangan dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh pihak Bayangkara Polda NTT, dimana penyebab kematian dan luka-luka korban sudah dijelaskan secara rinci,” ujar Adhitya Nasution, Jumat 17 Juni 2022.
Dia menegaskan, saksi ahli forensik harusnya berkata jujur dan menjelaskan apa yang sudah diungkapkan didalam hasil otopsi kedua jenazah.
“Ini yang kita kritik sedikit. Kenapa berbeda dengan hasil yang sudah disampaikan. Saksi ahli forensik harus sampaikan secara jujur berdasarkan hasil otopsi korban,” tegas Adhitya.
Ia menerangkan, saksi ahli banyak membuat kesimpulan di depan majelis hakim. Dimana ia menyatakan sumber bau busuk didalam mobil berasal dari air seni dan liur, serta hawa busuk korban.



Tinggalkan Balasan