Sementara kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan, usai persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan ahli forensik, telah terjadi pembusukan yang mengakibatkan bau busuk.

“Seperti yang ahli jelaskan tadi bahwa terjadi pembusukan, maka ada cairan yang keluar dari dalam lambung,” ujar Beny Taopan, seperti yang disampaikan dr. Eddy dalam persidangan.

Menurutnya, situasi dan cuaca panas di Kota Kupang, serta posisi tekuk kedua korban didalam kantong plastik sangat mempercepat proses pembusukan.

“Justru situasi panas kita dan posisi tekuk itu mempercepat proses pembusukan. Itu yang ahli omong. Bahwa kemungkinan bau itu dari cairan lambung. Itu kata ahli, bukan saya,” pungkasnya. (*)