“Dan ini sangat bertentangan sekali dengan saksi fakta pencuci mobil, pemilik mobil dan penemuan bercak darah di jok mobil Rush,” ungkapnya.
Ahli forensik baru mengetahui dan memeriksa mobil lebih dari tiga bulan setelah kejadian perkara. “Jadi mana bisa menyimpulkan seperti itu tanpa melihat korelasi keterangan saksi fakta lainnya,” pungkas Adhitya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menghadirkan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di PN Kupang, Selasa 14 Juni 2022 lalu.
dr. Eddy Hasuban dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan kepastian terkait bau anyir atau busuk yang ada didalam mobil Rush.
Menurtnya, bau amis itu kemungkinan besar berasal dari mayat yang ada di dalam kantong plastik, yang sudah mengeluarkan cairan dari lambung.
“Perkiraan saya seperti itu. Kalau darah, saya tidak tahu. Kemungkinan cairan yang ada di mobil itu, bau mayat yang berasal dari dalam kantong plastik,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan, usai persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan ahli forensik, telah terjadi pembusukan yang mengakibatkan bau busuk.



Tinggalkan Balasan